![]() |
![]() |
| Profil | Program Kerja | Sekretariat Cabang | Organisasi | Daftar Anggota | Mitra |
| Depan | Berita | Artikel | Agenda | Galeri Foto | Konsultasi | Forum Sharing | Download | Beasiswa | BANK SOAL | Kalender Kegiatan | Database Anggota KGI |
|
Artikel
14 Jan 2010 | Komentar: 7
Mengatasi Kebuntuan Ujian Nasional
Oleh: Satryo Soemantri Brodjonegoro, Guru Besar Universitas Teknologi Toyohashi, Jepang; Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat tentang ujian nasional atau UN terus meruncing, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, akhirnya Presiden dalam sidang kabinet terbatas harus memutuskan adanya dua opsi penyelesaian polemik UN. Agak mengkhawatirkan memang kalau UN harus dipertentangkan dan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi. Artinya, kita belum memiliki sistem penilaian kelulusan yang tepat untuk sistem pendidikan yang selama ini kita jalankan. Tanpa sistem penilaian yang tepat, sistem pendidikan yang kita jalankan selama ini hampir pasti tidak jelas arahnya dan tidak pernah meningkat mutunya. Bagaimana kita dapat mengetahui mutu kita kalau kita tidak mempunyai sistem penilaian yang tepat. Hakikat penilaian Penilaian dilakukan terhadap suatu capaian yang dibandingkan dengan kondisi awal atau kondisi sebelumnya. Dengan penilaian yang tepat, kita dapat mengetahui berapa besar nilai tambah capaian seseorang, artinya seorang peserta didik dinilai lebih dahulu kondisi akademik awalnya, setelah itu dinilai kembali kondisi akademiknya pada saat menyelesaikan masa belajar. Kalau tingkat capaiannya terlalu rendah berarti ada yang salah dengan proses pendidikannya. Sebaliknya, kalau tingkat capaiannya terlalu tinggi, maka sistem pendidikannya kurang tepat untuk kategori usia belajar tertentu. Penilaian seperti ini hanya mungkin dilaksanakan oleh sekolah atau institusi pendidikan karena harus dilakukan secara berkala dan untuk setiap individu, tidak dapat dilakukan secara massal. Peran guru atau pendidik sangat penting dalam penilaian ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi peserta didik secara terus-menerus selama masa belajar. Hakikat kelulusan Setelah diketahui capaian peserta didik selama masa belajar, maka kemudian ditentukan apakah capaian tersebut memenuhi syarat untuk kelulusan atau tidak. Artinya, kita memerlukan suatu kriteria mengenai kelulusan dan umumnya kriteria tersebut sangat terkait erat dengan tingkat kebisaan yang dimiliki peserta didik. Untuk itu, kita biasanya merujuk kepada salah satu standar kebisaan yang sifatnya mendasar dan universal, atau kalau ingin meningkatkan mutu biasanya kita merujuk kepada standar kebisaan yang lebih tinggi yang digunakan oleh negara maju. Salah satu contoh standar kebisaan yang mendasar adalah kemampuan berbicara, membaca, menulis, dan berhitung bagi peserta didik tingkat sekolah dasar. Dengan dipilihnya standar kebisaan yang akan dirujuk, maka kita dapat menentukan kelulusan peserta didik, yaitu apabila peserta didik mencapai atau melebihi standar kebisaan yang berlaku. Pemilihan standar kebisaan seyogianya disesuaikan dengan perkembangan global karena kita hidup bermasyarakat dengan dunia internasional dan kita mempunyai harapan untuk di kemudian hari mampu berkiprah di forum internasional setelah terlebih dahulu menciptakan masyarakat yang madani dan demokratis di Indonesia. Solusi untuk UN Proses penilaian kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah atau institusi pendidikan melalui guru atau pendidik serta kepala sekolah atau pimpinan institusi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional, melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)-nya, menetapkan standar kebisaan yang berlaku nasional dan menetapkan kisi-kisi soal ujian yang disesuaikan dengan standar kebisaan tersebut. Seandainya ada sekolah yang belum mampu menyusun soal ujiannya sendiri karena kebetulan memang berada di daerah terpencil sehingga kondisinya sangat lemah, BSNP membantunya dengan memberikan contoh atau format soal sesuai kisi-kisi BSNP. Untuk mencegah adanya penyimpangan oleh sekolah, maka secara berkala dan terus-menerus BSNP melakukan uji petik terhadap sekolah, untuk dilihat apakah sekolah tersebut telah memenuhi standar dan kisi-kisi yang ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan, maka sekolah tersebut masuk dalam kategori pencekalan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa. Kompas.com, 13 Januari 2010 Komentar amin r | 05 May 2010 05:31 pm
Komentar pakde karyo | 30 Apr 2010 06:36 pm
Unas memakan korban lagi. Gara-gara tidak lulus unas ada siswa memaki-maki guru dan kepala sekolah, yang lain pingsan, ada yang menangis histeris, stress, bahkan bunuh diri. Mungkinkah anda jadi korban berikutnya ?
Siapa yang salah ? Unaskah, siswa atau guru ?. Mestinya pendidikan ini tidak mengejar nilai diatas kertas, namun ketrampilan hidup (life skill) yang harus dikedepankan. Telah terbukti sistem pendidikan kita tidak mampu menelorkan generasi yang mampu menjawab tantangan jaman. Nilai UNAS yang baik tidak menjamin peserta didik hidup mandiri tanpa dibekali ketrampilan yang memadai. masihkan UNAS akan dipertahankan ? Selama UNAS masih ada, para guru hanya disibukkan bagaimana seorang siswa bisa menjawab soal-soal diatas kertas, biar siswa lulus. Padahal persoalan dikemudian hari butuh ketrampilan hidup, bukan menjawab soal diatas kertas ,TAHU ?. http://www.pakdekaryo.blogspot.com Komentar yayan | 08 Apr 2010 06:17 am
Komentar ryan | 21 Mar 2010 11:18 pm
Komentar Paulus A | 15 Mar 2010 09:05 pm
Komentar wiwied | 01 Mar 2010 01:34 pm
Komentar Mahmudiono, S.Pd. | 08 Feb 2010 08:43 am
UN selalu menjadi polemik. Sebenaranya tidak perrlu dibesarkan masalah itu. Solusi terbaik adalah bagaimana pemerintah menjamin kebutuhan pendidikan bisa merata. Selama ini belum terpenuhi jagan harap prokontra berhenti. UN perlu untuk mengukur keberhasilan pembelajaran, tetapi yang lebih penting lagi bagaimana mencintakan karakter diri yang kuat sesuai tujuan pendidikan.
|
![]() ![]() ![]() ![]() |