![]() |
![]() |
| Profil | Program Kerja | Sekretariat Cabang | Organisasi | Daftar Anggota | Mitra |
| Depan | Berita | Artikel | Agenda | Galeri Foto | Konsultasi | Forum Sharing | Download | Beasiswa | BANK SOAL | Kalender Kegiatan | Database Anggota KGI |
|
Berita
06 Feb 2010 | Komentar: 5
Laporkan dugaan korupsi, guru SMA dipecat dan diancam dibunuh
SOLO-Laporkan
kasus dugaan korupsi dana Kelompok Kerja Kegiatan Sekolah Senilai Rp
1,6 Miliar tahun anggaran 2004 dan dana pembangunan Pagar sekolah
senilai Rp 200 Juta tahun 2008, Purwanto,50 Guru SMA Negeri 1 Sambi,
Boyolalai dipecat dan sempat mendapatkan ancaman pembunuhan.Kejadian itu bemula ketika pada sabtu 28 Juli 2007 sekitar pukul 12.00, dia dipanggil oleh Kepala sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 1 Sambi untuk menghadap. Dalam pertemuan itu, Ketua komite sekolah, Sulomo Ahmad Kusumo,56, merasa tidak terima dengan sikap kritis Purwanto yang telah melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke pihak kepolisian. Sulomo kemudian mengancam akan membunuh Purwanto. Mendapat perlakuan itu, Purwanto merasa tidak tenang hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali dan akhirnya diterima oleh kepolisian dengan surat No Pol: B/43/VIII/2007/SPK. Tak lama setelah mendapatkan laporan itu, Polisi akhirnya memanggil Sulomo untuk diajak bertemu dengan Purwanto. Dalam pertemuan yang dimediasi kepolisian itu, Sulomo akhirnya mengaku salah dan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi bahwa dia tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum serta siap menjamin keamanan dan keselamatan Purwanto. "Saat itu saya benar-benar terancam dan tidak berani ke sekolah. Karena terdesak, saya akhirnya meminta bantuan pengamanan dari polisi," Ujar Purwanto saat ditemu Rabu (3/1). Tekanan yang dihadapi Purwanto ternyata tidak berhenti disitu. Persoalan kembali muncul ketika tanggal awal Nopember 2008 lalu Purwanto mendapat dua surat yakni satu surat keputusan dari Bupati Boyolali yang menyatakan dia diberhentikan dari jabatan Guru bahasa Inggir di SMA Negeri 1 Sambi dan satu surat dari Disdikpora Boyolali yang berisi dia dipindah tugaskan dari SMA Negeri 1 Sambi ke UPT Dikdas AMpel. Mendapat Surat tersebut, Purwanto hanya bisa pasrah dan menjalani tugas barunya di UPT Dikdas Ampel. Seiring perjalanan waktu, Purwanto kembali dikejutkan adanya informasi yang menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak ditugaskan di UPT Dikdas Ampel, Melainkan dia ditugaskan di Disdikpora Boyolali. Informasi itu, Lanjut Purwanto, dia akhirnya melakukan klarifikasi Ke BKD dan Disdikpora. Hasil dari klarifikasi itu, akhirnya diketahui bahwa sebenarnya Bupati telah melayangkan dua surat untuk Purwanto yang dititikan ke Dikpora. Surat itu berisi putusan bahwa Purwanto dihentikan dari jabatan Guru dan dipindah tugaskan ke Disdikpora boyolali "Surat dari bupati yang berisi pemindahan tugas dari SMA Negeri 1 Sambi Ke Dikpora boyolali saat itu tidak saya terma. Melainkan Disdikpora memberikan surat klain yakni pemindahan tugas dari SMA Negeri 1 SAambi ke UPT Dikdas AMpel. Saya mendapat informasi itu setalh 22 hari bekerja di UPT DIkdas AMpel," Kata dia. Semenjak mengetahi Bahwa berdasarkan SK Bupati dia ditugaskan ke Disdikpora, Purwanto akhirnya pindah Ngantor dari UPT DIkdas Ampel ke Disdikpora Boyolali. Dalam perkembanganya, keputusan Purwanto untuk meninggalkan tugas dari UPT DIkdas AMpel dan Pindah ngantor ke Dikpora itu justru dijadikan alasan untuk memberhentikan dirinya dari Pegawai negeri. "Pengelapan surat SK Bupati yang dilakukan pegawai Dipora itu sudah saya laporkan ke Polisi. Namun setelah melaporkan hal itu saya justru di berhentikan dari PNS Melalui SK bupati nomor 862.3/00124/28/2010 dengan alasan tidak Disiplin dan Meninggalkan Tugas," Ujarnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Agus Partono Saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan pemberhentian terhadap Purwanto tidak ada kaitanya dengan sikap Kritis dan laporan soal dugaan korupsi. Namun keputusan Pemencatan itu dilakukan atas dasar dan pertimbangan karena yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran indisipliner dengan tidak masuk kerja dalam kurun waktu selama 6 bulan berturut-turut. "Kami sudah melakukan pemeriksaan dan Purwanto terbukti melakukan banyak pelanggaran disiplin," Ujar Agus. (in) Radar Solo (Jawa Pos Groups), 4 Februari 2010 Berita terkait: - Laporkan Korupsi, Guru SMA Dipecat (Liputan6.com) Komentar fahmi | 18 Mar 2010 09:37 pm
Komentar iwan | 14 Mar 2010 06:58 am
Komentar ryan alvonso | 14 Mar 2010 01:18 am
Komentar denS | 13 Mar 2010 01:41 pm
lintasi dunia nyata ini dengan keteguhan hati tanpa takut apapun...dunia skr penuh dengan tabiat org yang SUPERMATERIALISTIS..mereka melindas siapapun yang mereka anggap merugikan...tapi percayalah dunia nyata mrk nantinya tak sehebat dunia khayalan mrk skr....mrkpun akan terlindas....wahai kaum PAHLAWAN TANDA JASA mana existensi kalian yang dulu... Komentar rachmatpurwatmadi | 08 Feb 2010 05:35 pm
|
![]() ![]() ![]() ![]() |